MENDENGARKAN AL-QURAN

Mendengarkan Al-quran

Minggu, 09 Januari 2011

Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah

Posted by Abdul Fatah


Pengertian Zakat Infak dan Shadaqah

Mukadimah

Zakat merupakan salah satu pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam Islam, karena zakat adalah rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Jika shalat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi seperti mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam sistem sosial kemasyarakatan seperti memberantas kemiskinan, menumbuhkan rasa kepedulian dan cinta kasih terhadap golongan yang lebih lemah. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya Risalah Islam sebagai rahmatallil ‘alamin oleh Allah SWT kepada manusia.



Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan lainnya. Dan zakat (juga infaq dan shadaqah) adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat.

Pengertian Zakat Dan Perbedaannya Dengan Infaq dan Shadaqah
1. Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
2. Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
3. Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.

FIQH PRIORITAS
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.

ZAKAT
HUBUNGAN ZAKAT DAN SHALAT

Di masyarakat kita pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur'an menyebutkan perintah shalat dan zakat dalam 27 tempat atau ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilahan antara perintah zakat dan shalat, beliau meng- ungkapkan: "Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta". (HR Jama'ah ).
PERINTAH MENUNAIKAN ZAKAT
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
وَالْمُؤْمِنُونَوَالْمُؤْمِنَاتُبَعْضُهُمْأَوْلِيَاءبَعْضٍ يَأْمُرُونَبِالْمَعْرُوفِوَيَنْهَوْنَعَنِالْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَوَيُؤْتُونَالزَّكَاةَوَيُطِيعُونَاللّهَوَرَسُولَهُ أُوْلَـئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At Taubah : 71)

ANCAMAN BAGI YANG MENINGGALKANNYA
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w bersabda : “Tiada seorangpun yang menyimpan harta dan tak berkeinginan untuk mengeluarkan zakatnya kecuali akan dipanaskan harta itu di neraka jahanam dan akan dijadikan keping-kepingan lalu disetrikakan ke kedua pinggang dan keningnya samapi Allah mengadili hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh perhitungan sekarang kemudian akan dilihatkan nasibnya, apakah akan masuk syurga atau ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik unta yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan ditelentangkan di sebuah lapangan yang amat luas lalu unta itu dihalaukan menginjak-injak tubuhnya. Setiap yang akhir selesai menginjaknya, kembali dihalau kepadanya. Demikianlah seterusnya samapai Allah meberi ketentuan tentang hamba-hambaNya yakni pada suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun sekarang, kemudian akan dilihat nasibnya apakah akan masuk surga ataukah neraka.
Dan tidak seorangpun pemilik kambing yang tidak membayarkan zakatnya kecuali akan akan ditelentangkan di suatu lapangan yang amat luas dimana hewan-hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya sedang tidak seekorpun diantara kambing-kambing itu yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk…” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim)
HUKUM BAGI YANG TIDAK MENUNAIKANNYA
1. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah diakui umat Islam secara ijma’ bahkan Al Qur’an sering memasangkannya atau mensejajarkannya dengan shalat (aqimishholah wa atuzzakah) sehingga seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ia mengingkari hukum wajibnya berzakat maka ia dinyatakan telah keluar dari agama Islam.
“Dari Abu Hurairah ra katanya: Setelah Rasulullah saw wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah sepeninggalan beliau dan beberapa orang yang murtad dari bangsa Arab telah murtad, Umar bin Khatab mengatakan kepda Abu Bakar : “Mengapa engkau perangi orang-orang itu pdahal Rasulullah saw telah bersabda : “Aku diperintahkan memerangi manusia sampai mengucapkan “Tiada tuhan selain Allah” niscaya harta dan jiwanya terjamin kecuali menurut hak (keadilan) sedang perhitungannya dikembalikan kepada Allah”. Abu Bakr menjawab : “Demi Allah! Sesungguhnya akan saya perangi siap yang membedakan antara shalat dan zakat karena zakat itu adalah kewajiban yang berkenaan dengan harta. Demi Allah! Kalau mereka tidak mau mebayar zakat yang pernah dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw niscaya mereka akan saya perangi karena itu”. Kata Umar: “Demi Allah! Saya telah melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk berperang, lalu saya mengetahui itulah yang benar”. (Shahih Bukhari Jilid IV)
2. Seseorang yang tidak mengingkari wajibnya menunaikan zakat tetapi ia enggan untuk mengeluarkannya maka ia memikul dosa disebabkan keengganan itu tanpa mengeluarkannya dari Agama Islam. Dan hakim atau lembaga resmi hendaknya mengambil zakat itu secara paksa dan menjatuhkan ta’zir.
3. Seseorang yang tidak menunaikan zakat karena ketidaktahuannya tentang hukum itu maka ia dimaafkan dan ia diwajibkan untuk menuntut ilmu untuk mengetahui kewajiban-kewajibannya itu.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat wajib (fardhu) atas setiap muslim yang merdeka yang memiliki satu nishab (batas minimum terkena zakat) dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat.
SAATNYA JATUH TEMPO WAJIB ZAKAT
Menurut Abdari ada dua macam :
1. Zakat yang dikenakan pada harta ketika kita mendapatkannya, seperti hasil pertanian saat panennya, hasil temuan harta karun.
2. Zakat yang dikenakan pada harta yang harus dibayarkan setelah “satu tahun kemudian” (atau menunggu haulnya), seperti zakat pada emas, perak, barang-barang perniagaan, serta ternak.
Awal perhitungan satu tahun terdapat dua pendapat :
1. Dimulai dari saat terpenuhinya nishab yang cukup selama satu tahun, dan bila ditengah tahun terjadi kekurangan nishab, maka terputuslah hitungan tahunnya. Jika setelah itu nishabnya kembali cukup, maka hitungan awal tahunpun dihitung kembali dari saat cukupnya nishab itu. Demikian mazhab Malik, Ahmad, dan Jumhur.
2. Perhitungannya dimulai dari adanya nishab pada awal tahun dan akhir tahun dan tidak peduli terjadinya kekurangan nishab dalam waktu satu tahun itu. Misl seseorang memeiliki 40 ekor kambing (sudah kena nishab) dan ditengah tahun kambingnya tinggal seekor, tetapi diawl tahun kambingnya kembali menjadi 40 ekor maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (hitungan awal tahun tidak digeser atau dihitung ulang)
ORANG YANG MEMILIKI NISHAB TAPI BERHUTANG
Pendapat sebagian besar ulama mengatakan : Seseorang memiliki harta dari jenis yang wajib dizakati tapi ia berhutang, hendakalah ia menyisihkan lebih dahulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak, maka ia tidak wajib zakat.
BERNIAT SEBAGAI SYARAT DALAM MENUNAIKAN ZAKAT
“Setiap perbuatan itu adalah tergantung kepad niat dan setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)
MENDOAKAN ORANG YANG BERZAKAT
Disunnatkan mendo’akan orang yang berzakat sewaktu menerima zakat. Berdasarkan firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
“Bahwa Rasulullah saw bila diserahkan kepadanya zakat beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah karunia atas mereka!” (Allahumma sholli alaihim). Juga ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya beliau berdoa: “Ya Allah limpahkanlah kurnia atas keluarga Abu Aufa” . (HR Ahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar