MENDENGARKAN AL-QURAN

Mendengarkan Al-quran

Sabtu, 05 Maret 2011

Di manakah Letak Kesesatan Jamaah Ahmadiyah?

Oleh : Yufni Rahman | 11-Mei-2008, 22:13:40 WIB

KabarIndonesia -  Tersebarnya berbagai aliran yang menyimpang dalam ajaran agama Islam, membuat resah masyarakat, karena sebagian orang tidak bisa  membedakan mana yang benar dan mana yang salah.  Hal ini disebabkan kekurangan ilmu dan ketidakmengertian masyarakat dengan Islam yang benar.
Salah satu aliran yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan masyarakat dan dihebohkan oleh media massa yaitu  Aliran Jamaah Ahmadiyah.  Di manakah letak kesesatan Jamaah Ahmadiyah? Melalui tulisan yang singkat ini, akan diungkap dan disibak sehingga masyarakat dapat terhindar serta mampu  menjauhi kesesatan tersebut.


  1. Munculnya Jamaah Ahmadiyah
Gerakan Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India.  Mirza lahir 15 Februari 1835 M dan meninggal 26 Mei 1906 M di India.  Ajaran ini masuk ke Indonesia tahun 1935 M, dimana sekarang telah mempunyai sekitar 200 cabang, tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bengkulu, Bali, NTB dan daerah lainnya.  Pusat kegiatannya adalah di Parung, Bogor, Jawa Barat, dan Jamaah Ahmadiyah telah memiliki gedung yang mewah, perumahan untuk para pimpinan  dan pegawainya,  di atas tanah seluas 15 hektar, di pinggir jalan raya Jakarta-Bogor via Parung.

      2.   Dimana letak kesesatan dan penyimpangan Jamaah
            Ahmadiyah....?
            A.  Kesesatan dan penyimpangan dalam Aqidah
  • 1. Jamaah ini mengakui bahwa adanya Nabi terakhir yaitu nabi yang mereka akui bernama Mirza Ghulam Ahmad. Dia mengaku bahwa dirinya menerima wahyu yang turun di India, kemudian wahyu tersebut dikumpulkan sehingga menjadi sebuah kitab suci yang mereka beri nama Tazkirah.
  • 2. Mereka mengakui bahwa kitab Tazkirah adalah kitab suci yang sama sucinya dengan al-Qur'an.
  • 3. Membajak ayat-ayat al-Qur'an, kemudian memasukkan ke dalam kitab Tazkirah. Hal ini dapat dilihat pada kitab suci Tazkirahnya yang artinya " katakanlah, wahai Mirza Ghulam Ahmad, jika kamu benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku" (Kitab suci Tazkirah, hal.637). Jelas ungkapan tersebut adalah bajakan yang dipenggal dari al-Qur'an surat Ali Imran ayat 31: "Katakanlah hai (Muhammad): "Jika kamu mencintai Alllah maka ikutilah aku(nabi)". Pembajakan seperti ini banyak dilakukan dan ini merupakan kedustaan yang dibuat-buatnya serta mengada-ada atas nama Alloh ‘Azza wa Jalla?
  • 4. Mereka memiliki khalifah sendiri dan saat ini adalah khalifah yang keempat, bermarkas di London Inggris, bernama Thahir Ahmad, semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib taat dan tunduk kepada perintahnya tanpa reserve kepada perintahnya.

  • 5. Kewajiban berbaiat kepada pimpinan Qadiani. Di dalam baiat, pengikutnya harus membaca syahadat, mengakui dosa-dosanya dan disuruh mengimani segala dakwaan Mirza Ghulam Ahmad, baik dia mengaku sebagai Nabi, rasul, imam Mahdi, Nabi Isa yang kedua dan apa saja dari bentuk pengakuannya.
                 B.  Kesesatan Ahmadiyah dalam Ibadah dan Fiqh.

                      1.  Tidak ada kewajiban haji ke Makkah, karena
                           tempat suci mereka adalah rabwah dan qadiyah
                          di India.  Oleh karena itu dalam ceramah-
                          ceramah  yang dilakukan para muballighnya
                          tidak pernah menyuruh pengikutnya naik haji ke
                          Makkah, bahkan mereka mengatakan,
                          "Alangkah celakanya orang-orang yang melarang
                          dirinya bersenang-senang pada haji Akbar ke
                          Qadiyah.  Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadiyah
                          adalah haji yang kering lagi kasar" (pengakuan
                          dari saksi hidup mantan da'i dan muballigh
                          ahmadiyah yang keluar dari ahmadyiah, lihat
                          buku mengapa saya keluar dari ahmadiyah
                          qadiani oleh Ahmad Hariadi).
                    
                     2.  Tidak ada kewajiban zakat, karena menurut
                           mereka iuran wajib yang telah mereka bayarkan
                           tiap bulan kepada organisasi yaitu sebanyak
                           seperenam belas dari gaji telah menyamai
                           zakat dan muballighnya tidak  pernah menyuruh
                           untuk membayarkan zakat.

                      3.  Wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-
                           laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki
                           Ahmadiyah boleh kawin dengan perempuan
                           yang bukan Ahmadiyah.

                     4.  Tidak boleh bermakmum dibelakang Imam yang
                          bukan Ahmadiyah.

                     5.  Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun
                          sendiri yaitu nama bulan: (1) Suluh, (2) Tabligh,
                         (3) Aman, (4) Syahadah, (5) Hijrah, (6) Ikhsan,
                         (7) Wafa', (8) Zuhur, (9) Tabuk, (10) Ikha, (11)
                         Nubuwah, (12) Alfathah. Sedangkan nama tahun
                         mereka adalah hijri sayamsi (disingkat H.S).

      C.  Kesesatan Ahmadiyah dalam bidang Manhaj.

      1.  Pemahaman mereka tidaklah merujuk kepada para ulama
           terdahulu dari kalangan para sahabat Rasulullah shallallahu
           ‘alaihi wa sallam, tabi'in, para imam-imam madzhab seperti
           Imam Ahmad, tetapi pemahaman mereka merujuk kepada
           apa yang dipahami oleh Mirza Ghulam Ahmad.
    
      2.  Pengikut Ahmadiyah tidak ada belajar Hadits, fiqh dan
           jauhnya mereka dari Ilmu Syar'i.  dalam dakwah mereka
          objek pembicaraan mereka adalah terfokus kepada tiga hal
          pokok yaitu : tentang mati-hidupnya Nabi Isa ‘alaihissalam,
          masalah-masalah yang berhubungan dengan kenabian dan
          masalah Imam Mahdi.

     D.  Penyimpangan Ahmadiyah merupakan hal yang paling
          mendasar dalam Islam.  Penyimpangan yang dilakukan
          Jamaah ahmadiyah sudah diketahui hukumnya secara pasti
          oleh masyarakat luas yang dikenal dalam Fiqih ma yu'lamu
          minaddin Biddharurah, seperti pengakuan mereka adanya
          nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
          kitab suci yang mereka amalkan, pembajakan ayat-ayat al-
          Qur'an  dan melenceng pemahaman mereka dalam ibadah
          haji, zakat dan dalam   menikah serta hal-hal lainnya. 
          Adapun hal tersebut hukumnya sudah jelas dalam Islam
          dan kafirnya orang yang meyakini hal demikian.            

     E.  Fatwa-fatwa dan Rekomendasi penyimpangan serta
         kesesatan Ahmadiyah
  • 1. Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.
           Ketika komisi ini ditanya tentang hukum Jamaah
           Qadhiyaniyah dalam tinjauan Islam dan Mirza Ghulam
          Ahmad yang mereka dakwakan sebagai nabinya ...?. Maka
          dalam hal ini komisi menjawab : "Nabi Muhammad
          shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan Nabi terakhir,
         maka tidak ada nabi sesudahnya, karena berdasarkan al-
         Qur'an dan as-Sunnah.  Barang siapa yang mendakwaakan
         ada nabi setelah Nabi Muhammad, maka dia adalah seorang
         yang sangat pendusta, diantara mereka adalah Mirza
         Ghulam Ahmad dan dakwaan dirinya sebagai nabi 
         merupakan hal yang sangat dusta dan majelis Kibar Ulama
        Saudi Arabia telah menetapkan bahwa Islam Jamaah
        (Qadhiyaniyah) telah kafir disebabkan dakwaan tersebut
        (fatwa No. 4317).
  • 2. Sikap Negara-Negara Islam dan   organisasi  Internasional    terhadap Ahmadiyah
a).  Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh       Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975.
b). Brunai Darussalam juga telah melarang ajaran ahmadiyah di      seluruh Negara Brunai Darussalam.
c). Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran yang telah keluar dari Islam.
d). Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah juga telah      mengeluarkan keputusan sejak tahun 1394 H.e). Keputusan Majma' al-fiqh al-Islami organisasi konferensi Islam      (OKI) No.4 (4/2) dalam Muktamar II Jeddah, Arab Saudi pada      tanggal 10-16 Rabiul-tsani 1406 H / 22-28 Desember 1985  
     yang menyatakan murtadnya orang yang mengakui Mirza
    Ghulam Ahmad sebagai Nabi sesudah Nabi Mahammad
     s.a.w., karena mereka telah mengingkari ajaran Islam yang
     qath'i yang telah disepakati oleh para ulama.
  • 3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional VII tahun 2005 yang ditetapkan tanggal 29 Juli 2005 M, di antara keputusannya, bahwa aliran Ahmadiyah berada diluar Islam, sesat dan mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
  • 4. Keputusan dari Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia tentang pelarangan secara nasional terhadap ahmadiyah di Indonesia tanggal 17 September 1994. Forum ini terdiri dari:
  • - Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
  • - Syariat Islam (SI).
  • - Iitihadul Muballighin Muhammadiyah.
  • - Persatuan Umat islam (PUI).
  • - Al-Irsyad al-Islamiyah.
  • - Persatuan islam (Persis).
  • - Persatuan Tarbiyah islamiyah (Perti).
  • - Lembaga Penelitian dan pengkajian Islam (LPPI).
  • F. Hasil rapat badan kordinasi pengawasan aliran kepercayaan (Bakor Pakem) tanggal 16 April 2008 tentang penyimpangan Jamaah ahmadiyah.

Penutup
Dari fatwa-fatwa dan rekomendasi yang ada, maka tidak ada alasan lagi bagi seorang Muslim untuk membela Jamaah ini dan mempertahankannya, apalagi masuk ke dalam Jamaah Ahmadiyah.  Oleh karena itu, apapun keputusan yang akan diambil pemerintah jelas tidak akan merubah kesesatan dan kebathilan Jamaah Ahmadiyah, namun sangat berharap kepada pemerintah Indonesia yang mayoritas kaum Muslim untuk melarang dan membubarkan aliran ini di Indonesia dan menyuruh untuk bertaubat kepada orang-orang yang telah masuk ke Jemaah Ahmadiyah.  Wallahu a'lam.    



Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik):
redaksi@kabarindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar