KabarIndonesia - Tersebarnya berbagai aliran yang menyimpang dalam ajaran agama Islam, membuat resah masyarakat, karena sebagian orang tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Hal ini disebabkan kekurangan ilmu dan ketidakmengertian masyarakat dengan Islam yang benar.
Salah satu aliran yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan masyarakat dan dihebohkan oleh media massa yaitu Aliran Jamaah Ahmadiyah. Di manakah letak kesesatan Jamaah Ahmadiyah? Melalui tulisan yang singkat ini, akan diungkap dan disibak sehingga masyarakat dapat terhindar serta mampu menjauhi kesesatan tersebut.
- Munculnya Jamaah Ahmadiyah
2. Dimana letak kesesatan dan penyimpangan Jamaah
Ahmadiyah....?
A. Kesesatan dan penyimpangan dalam Aqidah
- 1. Jamaah ini mengakui bahwa adanya Nabi terakhir yaitu nabi yang mereka akui bernama Mirza Ghulam Ahmad. Dia mengaku bahwa dirinya menerima wahyu yang turun di India, kemudian wahyu tersebut dikumpulkan sehingga menjadi sebuah kitab suci yang mereka beri nama Tazkirah.
- 2. Mereka mengakui bahwa kitab Tazkirah adalah kitab suci yang sama sucinya dengan al-Qur'an.
- 3. Membajak ayat-ayat al-Qur'an, kemudian memasukkan ke dalam kitab Tazkirah. Hal ini dapat dilihat pada kitab suci Tazkirahnya yang artinya " katakanlah, wahai Mirza Ghulam Ahmad, jika kamu benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku" (Kitab suci Tazkirah, hal.637). Jelas ungkapan tersebut adalah bajakan yang dipenggal dari al-Qur'an surat Ali Imran ayat 31: "Katakanlah hai (Muhammad): "Jika kamu mencintai Alllah maka ikutilah aku(nabi)". Pembajakan seperti ini banyak dilakukan dan ini merupakan kedustaan yang dibuat-buatnya serta mengada-ada atas nama Alloh ‘Azza wa Jalla?
- 4. Mereka memiliki khalifah sendiri dan saat ini adalah khalifah yang keempat, bermarkas di London Inggris, bernama Thahir Ahmad, semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib taat dan tunduk kepada perintahnya tanpa reserve kepada perintahnya.
- 5. Kewajiban berbaiat kepada pimpinan Qadiani. Di dalam baiat, pengikutnya harus membaca syahadat, mengakui dosa-dosanya dan disuruh mengimani segala dakwaan Mirza Ghulam Ahmad, baik dia mengaku sebagai Nabi, rasul, imam Mahdi, Nabi Isa yang kedua dan apa saja dari bentuk pengakuannya.
1. Tidak ada kewajiban haji ke Makkah, karena
tempat suci mereka adalah rabwah dan qadiyah
di India. Oleh karena itu dalam ceramah-
ceramah yang dilakukan para muballighnya
tidak pernah menyuruh pengikutnya naik haji ke
Makkah, bahkan mereka mengatakan,
"Alangkah celakanya orang-orang yang melarang
dirinya bersenang-senang pada haji Akbar ke
Qadiyah. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadiyah
adalah haji yang kering lagi kasar" (pengakuan
dari saksi hidup mantan da'i dan muballigh
ahmadiyah yang keluar dari ahmadyiah, lihat
buku mengapa saya keluar dari ahmadiyah
qadiani oleh Ahmad Hariadi).
2. Tidak ada kewajiban zakat, karena menurut
mereka iuran wajib yang telah mereka bayarkan
tiap bulan kepada organisasi yaitu sebanyak
seperenam belas dari gaji telah menyamai
zakat dan muballighnya tidak pernah menyuruh
untuk membayarkan zakat.
3. Wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-
laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki
Ahmadiyah boleh kawin dengan perempuan
yang bukan Ahmadiyah.
4. Tidak boleh bermakmum dibelakang Imam yang
bukan Ahmadiyah.
5. Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun
sendiri yaitu nama bulan: (1) Suluh, (2) Tabligh,
(3) Aman, (4) Syahadah, (5) Hijrah, (6) Ikhsan,
(7) Wafa', (8) Zuhur, (9) Tabuk, (10) Ikha, (11)
Nubuwah, (12) Alfathah. Sedangkan nama tahun
mereka adalah hijri sayamsi (disingkat H.S).
C. Kesesatan Ahmadiyah dalam bidang Manhaj.
1. Pemahaman mereka tidaklah merujuk kepada para ulama
terdahulu dari kalangan para sahabat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, tabi'in, para imam-imam madzhab seperti
Imam Ahmad, tetapi pemahaman mereka merujuk kepada
apa yang dipahami oleh Mirza Ghulam Ahmad.
2. Pengikut Ahmadiyah tidak ada belajar Hadits, fiqh dan
jauhnya mereka dari Ilmu Syar'i. dalam dakwah mereka
objek pembicaraan mereka adalah terfokus kepada tiga hal
pokok yaitu : tentang mati-hidupnya Nabi Isa ‘alaihissalam,
masalah-masalah yang berhubungan dengan kenabian dan
masalah Imam Mahdi.
D. Penyimpangan Ahmadiyah merupakan hal yang paling
mendasar dalam Islam. Penyimpangan yang dilakukan
Jamaah ahmadiyah sudah diketahui hukumnya secara pasti
oleh masyarakat luas yang dikenal dalam Fiqih ma yu'lamu
minaddin Biddharurah, seperti pengakuan mereka adanya
nabi setelah nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kitab suci yang mereka amalkan, pembajakan ayat-ayat al-
Qur'an dan melenceng pemahaman mereka dalam ibadah
haji, zakat dan dalam menikah serta hal-hal lainnya.
Adapun hal tersebut hukumnya sudah jelas dalam Islam
dan kafirnya orang yang meyakini hal demikian.
E. Fatwa-fatwa dan Rekomendasi penyimpangan serta
kesesatan Ahmadiyah
- 1. Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.
Qadhiyaniyah dalam tinjauan Islam dan Mirza Ghulam
Ahmad yang mereka dakwakan sebagai nabinya ...?. Maka
dalam hal ini komisi menjawab : "Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, merupakan Nabi terakhir,
maka tidak ada nabi sesudahnya, karena berdasarkan al-
Qur'an dan as-Sunnah. Barang siapa yang mendakwaakan
ada nabi setelah Nabi Muhammad, maka dia adalah seorang
yang sangat pendusta, diantara mereka adalah Mirza
Ghulam Ahmad dan dakwaan dirinya sebagai nabi
merupakan hal yang sangat dusta dan majelis Kibar Ulama
Saudi Arabia telah menetapkan bahwa Islam Jamaah
(Qadhiyaniyah) telah kafir disebabkan dakwaan tersebut
(fatwa No. 4317).
- 2. Sikap Negara-Negara Islam dan organisasi Internasional terhadap Ahmadiyah
b). Brunai Darussalam juga telah melarang ajaran ahmadiyah di seluruh Negara Brunai Darussalam.
c). Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran yang telah keluar dari Islam.
d). Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah juga telah mengeluarkan keputusan sejak tahun 1394 H.e). Keputusan Majma' al-fiqh al-Islami organisasi konferensi Islam (OKI) No.4 (4/2) dalam Muktamar II Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 10-16 Rabiul-tsani 1406 H / 22-28 Desember 1985
yang menyatakan murtadnya orang yang mengakui Mirza
Ghulam Ahmad sebagai Nabi sesudah Nabi Mahammad
s.a.w., karena mereka telah mengingkari ajaran Islam yang
qath'i yang telah disepakati oleh para ulama.
- 3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional VII tahun 2005 yang ditetapkan tanggal 29 Juli 2005 M, di antara keputusannya, bahwa aliran Ahmadiyah berada diluar Islam, sesat dan mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
- 4. Keputusan dari Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia tentang pelarangan secara nasional terhadap ahmadiyah di Indonesia tanggal 17 September 1994. Forum ini terdiri dari:
- - Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
- - Syariat Islam (SI).
- - Iitihadul Muballighin Muhammadiyah.
- - Persatuan Umat islam (PUI).
- - Al-Irsyad al-Islamiyah.
- - Persatuan islam (Persis).
- - Persatuan Tarbiyah islamiyah (Perti).
- - Lembaga Penelitian dan pengkajian Islam (LPPI).
- F. Hasil rapat badan kordinasi pengawasan aliran kepercayaan (Bakor Pakem) tanggal 16 April 2008 tentang penyimpangan Jamaah ahmadiyah.
Penutup
Dari fatwa-fatwa dan rekomendasi yang ada, maka tidak ada alasan lagi bagi seorang Muslim untuk membela Jamaah ini dan mempertahankannya, apalagi masuk ke dalam Jamaah Ahmadiyah. Oleh karena itu, apapun keputusan yang akan diambil pemerintah jelas tidak akan merubah kesesatan dan kebathilan Jamaah Ahmadiyah, namun sangat berharap kepada pemerintah Indonesia yang mayoritas kaum Muslim untuk melarang dan membubarkan aliran ini di Indonesia dan menyuruh untuk bertaubat kepada orang-orang yang telah masuk ke Jemaah Ahmadiyah. Wallahu a'lam.
Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kabarindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar